NAMA : ANDRO
THG DAMANIK
NPM : 28212121
KELAS : 2EB02
NPM : 28212121
KELAS : 2EB02
Konflik yang terjadi antara pihak pasien dan pihak Rumah
Sakit
Marius
Widjajarta, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI),
mengemukakan bahwa dari 149 kasus yang masuk ke YPKKI, sebanyak 75% korban
malpraktek adalah tenaga medis sendiri, baik dokter, perawat dan lainnya.
"Kebanyakan dokter, kalau giliran dia yang dirugikan, baru dia menggunakan
haknya sebagai konsumen," cetus Marius kepada hukumonline.
Sebagaimana
kerap diungkapkan oleh kalangan dokter, hubungan dokter-pasien atau rumah
sakit-pasien tidak sama dengan hubungan antara produsen/pelaku usaha-konsumen.
Oleh sebab itu, kalangan dokter ataupun rumah sakit menolak keras pemberlakuan
UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di bidang pelayanan kesehatan.
"Undang-Undang
tentang Perlindungan Konsumen, tidak selayaknya diberlakukan di bidang
pelayanan kesehatan mengingat UU ini dibuat untuk mengatur hubungan antara
pengusaha dan pembeli/penerima jasa, yang hubungan yuridisnya dikenal sebagai resultaatverbintenis.
Sementara hubungan dokter-pasien atau rumah sakit-pasien merupakan hubungan inspanningsverbintenis,"
demikian diungkapkan Ketua Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit PP Persi Imam
Hilman.
Hal
itu disampaikan oleh Imam pada Musyawarah Kerja Nasional Etik Kedokteran
Perhimpunan Rumah Sakit seluruh Indonesia (Persi) pada 21-22 April 2001. Bagi
Persi, pandangan masyarakat bahwa hubungan dokter/rumah sakit-pasien adalah
sama dengan hubungan produsen-konsumen merupakan kendala serius dalam
menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di rumah sakit.
Bebas
tuntutan hukum
Menurut
konsep tersebut, secara yuridis penilaian atas tindakan dokter bukanlah
berdasarkan hasil (resultaatverbintenis), tetapi berdasarkan pada usaha
atau upaya sebaik-baiknya (inspanningverbintenis). Jadi, jika sekiranya
dokter telah bekerja dengan sebaik-baiknya berdasarkan standar profesinya dan
mendapat izin dari pasien (informed consent), maka secara umum tidak ada
tindak pelanggaran hukum.
Namun
dalam kenyataanya, seperti dikatakan Marius, tidak semua dokter menelan
bulat-bulat konsep pola hubungan inspanningverbintenis tersebut. Atau
setidak-tidaknya, jika mereka sendiri yang menjadi 'korban' dari dokter atau
rumah sakit lainnya, mereka menginginkan perlindungan layaknya konsumen
'biasa'.
Contoh
yang paling aktual, yaitu kasus yang dialami oleh dokter gigi (drg) Nelly yang
mengalami kebutaan permanen pasca operasi bedah tumor pada punggungnya. Nelly
melalui kuasa hukumnya menggugat para dokter dan RS Medistra di Jakarta
Selatan, tempat ia dirawat, karena telah melakukan malpraktek atas dirinya.
Malang
bagi Nelly, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan kasusnya
akhirnya menolak gugatannya. Alasannya, dari bukti-bukti yang diajukan selama
persidangan tidak terbukti bahwa rumah sakit dan tiga dokter yang merawatnya
telah melakukan malpraktek terhadap sang dokter gigi (baca hukumonline,
30/4).
Nelly
barangkali tidak pernah membayangkan bahwa keputusannya untuk sembuh dari tumor
punggung yang dideritanya justru malah membawa bencana baru bagi dirinya dan
juga keluarganya. Lebih jauh, seharusnya kita bisa mengkritisi pertimbangan
hakim yang menyatakan bahwa kebutaan Nelly adalah akibat dari penyakit diabetes
yang ia miliki dan bukan lantaran operasi bedah.
Pasalnya
kalau memang kebutaan tersebut diakibatkan oleh penyakit yang diidap oleh Nelly
sendiri, maka sebagai awam kita akan mempertanyakan apakah pihak rumah sakit
dan para dokter telah menyampaikan hal tersebut kepada Nelly sebelum operasi
dimulai. Atau lebih tepatnya lagi saat sebelum ada informed consent dari
si pasien. Hal ini rupanya luput dari perhatian majelis hakim.
"Mereka
(para dokter) tidak pernah bisa bilang salah, yang dicari kebenarannya saja.
Karena faktanya jelas, mata saya buta. Kalau memang ketahuan bisa menimbulkan
kebutaan, kenapa saya tidak diberitahu sejak awal. Malah saya ditakuti-takuti,
kalau saya dioperasi, kaki saya lumpuh. Saya merasa diperlakukan tidak
adil," ungkap Nelly kepada hukumonline.
'Vonis'
bahwa penyebab kebutaan Nelly adalah karena diabetes dikeluarkan oleh ahli dari
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang menjadi salah satu saksi ahli
dalam persidangan kasus malpraktek tersebut. Selain itu, ada beberapa dokter
lain yang hadir sebagai saksi ahli yang kesemuanya mementahkan tuduhan
malpraktek yang diajukan kuasa hukum Nelly.
Sementara
itu, RS Medistra menganggap gugatan Nelly salah alamat. Bahkan, RS Medistra
menyatakan tidak bertanggungjawab atas tindakan dokternya yang melakukan
operasi terhadap pasien. Para dokter itu hanyalah dokter spesialis tamu yang
mengambil segala keputusan untuk kepentingan pasien. RS Medistra hanya pemberi
fasilitas, sedangkan kewenangan sepenuhnya pada para dokter yang menangani.
Lebih
jauh dr. Susilawati, direktur RS Medistra, dalam jawabannya (24/1) mengungkapkan bahwa secara fakta para dokter
yang melakukan operasi terhadap Nelly tidak pernah menerima gaji dari RS
Medistra. Karena itu, apa yang dilakukan para dokter menjadi tanggung jawab
dokter terhadap pasien yang mereka tangani.
Bagi
banyak orang, terutama para pasiennya, sikap RS Medistra mungkin tidak bisa
dipahami. Para pasien tentu tidak tahu atau malah tidak peduli, apakah dokter
yang memeriksa dan mengoperasinya itu dokter tetap atau dokter kontrak. Para
pasien hanya tahu ketika mereka berobat, tentulah pihak rumah sakit akan
bertanggung jawab.
Adalah
sah-sah saja RS Medistra dan juga rumah sakit lainnya mempunyai kebijakan yang
lepas tangan terhadap pasiennya. Karena itu sesuai dengan kontrak yang ada
antara pihak rumah sakit dan dokternya, serta sesuai dengan ketentuan yang ada
(SK Dirjen). Namun, pasien sebagai konsumen bisa juga menuntut hak-haknya yang
terabaikan.
80%
di rumah sakit
Terlepas
dengan apa yang dialami Nelly, sebenarnya maraknya malpraktek yang dilakukan
baik oleh rumah sakit maupun dokter secara tegas diakui oleh Persi. Dalam
Mukernas Etik Kedokteran pada April 2001 tersebut, Imam secara gamblang
memaparkan bahwa pengaduan-pengaduan mengenai pelanggaran etik maupun
malpraktek yang dilakukan oleh dokter, 80% terjadi di rumah sakit.
Bahkan,
YPKKI memiliki data lebih akurat yang menunjukan bagaimana tidak terlindunginya
hak-hak konsumen kesehatan dari oknum rumah sakit ataupun para dokter. Dalam
kurun waktu 3,5 tahun saja, YPKKI telah menerima sebanyak 149 pengaduan
konsumen. Beberapa di antaranya, melibatkan rumah sakit-rumah sakit besar
seperti RS Pondok Indah di Jakarta.
Pengaduan-pengaduan
konsumen yang diterima YPKKI sangat beragam. Bahkan, boleh dikatakan sebagian
besar mengaku bahwa mereka adalah korban malpraktek yang dilakukan oleh dokter
atau rumah sakit, atau malah kedua-duanya sekaligus. Ini dapat dilihat dari
data kasus pengaduan malpraktek yang diterima YPKKI periode Oktober 1998 hingga
November 2001.
Beberapa
kasus dapat disebutkan di sini antara lain, bedah mata yang mengakibatkan
kebutaan, selang tertinggal dalam tubuh pasien selama 2,5 tahun, operasi batu
ginjal kiri tertukar dengan ginjal kanan, serta kasus terapi pasca operasi
kanker payudara oleh dokter hewan. Selain itu, ada kasus-kasus malpraktek
seperti mark up biaya operasi, sikap dokter terhadap pasien, serta
pemberian informasi operasi yang tidak transparan.
Data
Kasus Pengaduan Malpraktik yang Diterima YPKKI Periode Oktober 1998-November
2001
|
No
|
Kasus Malpraktik
|
Tahun
|
Daerah Asal
Pengaduan
|
Pelaku
|
Jumlah
|
Keterangan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Komplikasi pasca bedah
|
1998
|
Jakarta
|
Dokter
|
1
|
Diselesaikan melalui MKEK IDI di Jakarta
|
|
2
|
Bedah mata mengakibatkan kebutaan
|
1998
|
Banjarmasin
|
Dokter
|
1
|
Diselesaikan melalui MKEK IDI Surabaya.
|
|
3
|
Komplikasi Pioderma gangrenosa pada operasi usus
buntu
|
1999
|
Jakarta
|
Rumah sakit
|
1
|
Diselesaikan melalui mediasi YPKKI
|
|
4
|
Dokter kurang perhatian, kaki pasien Diabetes mellitus
diamputasi
|
1999
|
Jakarta
|
Dokter
|
1
|
Dalam proses MP2EPM Dinas kesehatan DKI Jakarta
|
|
5
|
Komplikasi amnesia pada bedah Laparaskopi
|
1999
|
Jakarta
|
Dokter
|
1
|
Sedang dalam proses mediasi di YPKKI.
|
|
6
|
Pengobatan irasional kedokteran nuklir pada tempat pribadi
dokter
|
2000
|
Jakarta
|
Dokter
|
1
|
Diproses oleh MKEK IDI Jakarta
|
|
7
|
Selang tertinggal dalam tubuh pasien bedah ESWL selama 2,5
tahun
|
2000
|
Jakarta
|
Dokter dan rumah sakit
|
1
|
Masalah dengan dokter selesai melalui mediasi di YPKKI.
Masalah dengan rumah sakit sedang diproses di LKBH FHUI.
|
|
8
|
Dokter tidak dapat dihubungi, pasien meninggal
|
2001
|
Jakarta
|
Dokter
|
1
|
Diselesaikan melalui jalur pengadilan
|
|
9
|
Jenazah dokter sebagai jaminan biaya perawatan
|
2001
|
Surabaya
|
Rumah sakit
|
1
|
Pengaduan tidak diteruskan, keluarga pasien takut diteror
|
|
10
|
Pengangkatan ginjal kanan pasien tanpa informasi
|
2001
|
Jakarta
|
Dokter
|
1
|
Sedang dalam proses mediasi di YPKKI
|
|
11
|
Operasi batu empedu oleh dokter yang tidak berkompeten
|
2001
|
Jakarta
|
Dokter
|
1
|
Sedang dalam proses mediasi di YPKKI
|
|
12
|
Terapi pasca operasi kanker payudara oileh dokter hewan
|
2001
|
Bekasi
|
Dokter
|
1
|
Pengaduan tidak diteruskan, data tidak ada
|
|
13
|
Komplikasi alergi akibat kelalaian dokter
|
2001
|
Bekasi
|
Dokter
|
1
|
Sedang dalam prose mediasi di YPKKI
|
|
14
|
Mark up
biaya operasi
|
2001
|
Jakarta
|
Rumah sakit
|
1
|
Selesai melalui mediasi di YPKKI
|
|
15
|
Informasi operasi tidak transparan
|
2001
|
Jakarta
|
Dokter
|
5
|
Selesai melalui mediasi di YPKKI
|
|
16
|
Sikap dokter terhadap pasien
|
2001
|
Bekasi
|
Dokter
|
2
|
Selesai melalui mediasi di YPKKI
|
|
17
|
Informasi informed consent tidak jelas
|
2001
|
Jakarta
|
Dokter
|
23
|
Selesai melalui mediasi di YPKKI
|
|
18
|
Benda asing tertinggal di tubuh pasien operasi usus buntu
|
2001
|
Jakarta
|
Dokter
|
1
|
Sedang dalam proses mediasi di YPKKI
|
|
19
|
Operasi batu ginjal kiri tertukar dengan ginjal kanan
|
2001
|
Jakarta
|
Dokter
|
1
|
Sedang dalam proses mediasi di YPKKI
|
|
Jumlah
|
46
|
|
||||
Keterangan:
MKEK : Majelis Kehormatan dan
Etik Kedokteran
MP2EPM : Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etika
Pelayanan Medik
Sumber : YPKKI
MKEK
bisa salah
Ketiadaan
definisi yang resmi (otentik) mengenai apa yang dimaksud dengan malpraktek
menyebabkan banyak pihak menentukan sendiri definisinya. Definisi malpraktek
tidak hanya dapat dilihat dari perspektif medis-kedokteran, tetapi juga hukum
maupun kriminologi. Namun khusus dalam kasus Nelly, jelas definisi malpraktek
dimonopoli oleh kalangan kedokteran (MKEK).
Kriminolog
Adrianus Meliala (1992) pernah menulis bahwa kekosongan hukum yang mengatur
soal malpraktek adalah hambatan utama terhadap setiap proses hukum menyangkut
kasus-kasus malpraktek. "Hambatan hukum yang menonjol, seperti telah
disinggung, berupa adanya kekosongan hukum yang dapat dipakai sebagai dasar,
untuk membuktikan suatu tindakan medis sebagai malpraktek," tulisnya.
Menurut
Adrianus, bukan hanya masyarakat awam saja yang kurang memahami batasan antara
malpraktek, pelanggaran kode etik kedokteran, atau tindak pidana, namun juga
ahli hukum dan -- tidak terkecuali kalangan dokter sendiri. Artinya, MKEK
bukanlah satu-satunya pihak yang kompeten dalam menentukan apakah telah terjadi
malpraktek atau tidak. Harus ada pihak lain dari kalangan ahli hukum atau kriminolog untuk mendampingi rekomendasi
MKEK.
Namun,
langkah yang paling utama untuk menyelesaikan persoalan tersebut adalah dengan
membuat peraturan perundang-undangan tentang standar medik dan standar profesi
kedokteran.
Sayangnya,
UU No.23/1992 tentang Kesehatan yang diharapkan dapat memberikan kata akhir
terhadap permasalahan tersebut ternyata membebankan pengaturan kedua hal
tersebut kepada peraturan pemerintah. Dan peraturan pemerintah yang dimaksud
hingga sekarang, hampir sepuluh tahun sejak UU Kesehatan disahkan, belum juga
dibentuk. Walhasil, kekosongan hukum mengenai malpraktek masih berlangsung
hingga detik ini.
Sudah
cukup lama YPKKI berteriak agar pemerintah segera menyelesaikan PP mengenai
standar pelayanan medis dan hak-hak pasien. "Kalau sudah ada standar
pelayan medik, standar profesi itu akan jelas. Sekarang ini mereka (dokter,
red) membuat standar sendiri. Mereka itu membuat apa yang disebut standar
pelayanan medik standar profesi itu berdasarkan SK Dirjen Yanmed. SK Dirjen
Yanmed kekuatan hukumnya tidak ada," tegas Marius.
Lagi-lagi,
persoalan lemahnya dasar hukum bagi standar pelayanan medis dan hak-hak pasien
yang cuma dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Pelayanan Medik diakui sendiri
oleh Persi. Seperti disampaikan Imam, IDI bersama-sama dengan Persi harus
segera mengkaji secara profesional SE Dirjen Yanmed Nomor:
YM.02.04.3.5.2504 tentang Pedoman hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah
Sakit.
Korbannya
selalu pasien
Barangkali
penekanan pada kata-kata 'secara profesional' di sini dapat ditafsirkan bahwa
memang ada masalah tersendiri ketika kalangan dokter ataupun rumah sakit harus
membuat kaidah-kaidah seputar standar profesi dan hak-hak pasien. Inilah apa
yang disebut oleh Adrianus sebagai hambatan non-hukum, yaitu sikap kalangan
kedokteran yang cenderung "membela" sejawatnya.
Namun,
dugaan itu langsung dibantah oleh Imam selaku Ketua Makersi (Majelis Kehormatan
Etik Rumah Sakit). "Bukan membela korpsnya. Kalau yang benar ya dibela,
kalau yang nggak benar ya justru disalahkan. Tapi biasanya masyarakat
itu juga persepsinya lain. Kadang-kadang masyarakat membela yang tidak benar
juga ada. Banyak contoh-contohnya," cetusnya kepada hukumonline.
Imam
juga mengatakan bahwa Persi telah dan tengah memproses anggota-anggotanya yang
dilaporkan melakukan pelanggaran. Bahkan, kata Imam, tidak sedikit yang sudah
dan akan ditindak. Akan tetapi, Imam mengaku bahwa dirinya tidak dapat
memberikan jumlah pastinya dengan alasan data-datanya dipegang oleh pengurus
Persi di masing-masing wilayah.
Rendahnya
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga seperti Makersi ataupun MKEK
tidak lain karena sepinya kabar tentang rumah sakit ataupun dokter yang
dikenakan sanksi keras oleh kedua lembaga tersebut, misalnya pencabutan izin
praktek bagi dokter. Yang kerap terdengar hanyalah kuatnya solidaritas profesi
dalam melindungi sejawatnya ketika terlibat suatu kasus.
Khusus
menyangkut MKEK, Marius mengatakan bahwa dalam sejarahnya MKEK IDI baru satu
kali melakukan pencabutan ijin praktek anggotanya yang terbukti melakukan
malpraktek. Satu-satunya dokter yang dicabut ijin prakteknya adalah dr. Gunawan
Simon yang waktu itu dianggap bersalah oleh MKEK saat bertugas sebagai dokter pribadi Wakil Presiden Adam Malik.
Adrianus
menyebut kondisi di mana pasien selalu menjadi korban akibat kevakuman hukum
mengenai malpraktek ini sebagai viktimisasi struktural. Semakin lama kevakuman
hukum ini tetap dibiarkan berlangsung, selama itu jualah kekalahan yang mesti
siap ditelan konsumen dalam menghadapi digdayanya pihak rumah sakit dan dokter
sebagai pemberi pelayanan kesehatan.
Hingga
kapan pasien harus menjadi korban? Pasien yang sudah sakit parah dan membayar
mahal ke rumah sakit, eh malah tambah menderita karena kealpaan dokter atau RS
yang lepas tangan. Apakah para dokter harus menunggu hingga dirinya atau
keluarganya yang tercinta ataupun kerabat dekatnya mengalami nasib yang dialami
oleh drg Nelly? Semoga tidak.
Tanggapan saya:
Menurut
saya ini kasusnya sangat brbanding terbalik dengan kasus yang biasa terjadi di
rumah sakit , Karena kasus ini justru menimpa pada pasiennya yang jelas-jelas
pasienya ini adalah juga profesinya sebagia seorang dokter, nah dalam hal ini
si pasien yang megalami mall praktek
pada operasi tumor ysng ada di bagian punggungnya dengan harapan sembuh
setelah operasi justru malah menimbulksn penyakit lain yaitu mengalami
kebutaan, sehingga pasien menuntut ke pihak rumah sakit, karena menurutnya ini
tidak adil, tetapi pihak rumah sakit tidak mau bertanggungjawab atau tidak
menanggapinya, karena kebutaan yang dialami itu terjadi karena penyakit lain yang
dialami oleh pihak pasien yaitu obesitas, jadi menurut saya sebelum melakukan
tindakan operasi pihak dokter atau rumah sakit harus memberitahu apa
konsekkuensi yang akan dialami dan berapa persen tingkat kegagalan dan
keberhasilanya atau menjalani hubungan “inspanningsverbintenis” sehingga pihak konsumen suda tau apa yang akan terjadi