Pages

Selasa, 10 Juni 2014

Kasus yang terjadi antara pihak pasien dan pihak Rumah Sakit



NAMA           : ANDRO THG DAMANIK
NPM              : 28212121
KELAS          : 2EB02
Konflik yang terjadi antara pihak pasien dan pihak Rumah Sakit

Marius Widjajarta, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), mengemukakan bahwa dari 149 kasus yang masuk ke YPKKI, sebanyak 75% korban malpraktek adalah tenaga medis sendiri, baik dokter, perawat dan lainnya. "Kebanyakan dokter, kalau giliran dia yang dirugikan, baru dia menggunakan haknya sebagai konsumen," cetus Marius kepada hukumonline.
Sebagaimana kerap diungkapkan oleh kalangan dokter, hubungan dokter-pasien atau rumah sakit-pasien tidak sama dengan hubungan antara produsen/pelaku usaha-konsumen. Oleh sebab itu, kalangan dokter ataupun rumah sakit menolak keras pemberlakuan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di bidang pelayanan kesehatan.
"Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, tidak selayaknya diberlakukan di bidang pelayanan kesehatan mengingat UU ini dibuat untuk mengatur hubungan antara pengusaha dan pembeli/penerima jasa, yang hubungan yuridisnya dikenal sebagai resultaatverbintenis. Sementara hubungan dokter-pasien atau rumah sakit-pasien merupakan hubungan inspanningsverbintenis," demikian diungkapkan Ketua Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit PP Persi Imam Hilman.
Hal itu disampaikan oleh Imam pada Musyawarah Kerja Nasional Etik Kedokteran Perhimpunan Rumah Sakit seluruh Indonesia (Persi) pada 21-22 April 2001. Bagi Persi, pandangan masyarakat bahwa hubungan dokter/rumah sakit-pasien adalah sama dengan hubungan produsen-konsumen merupakan kendala serius dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di rumah sakit.
Bebas tuntutan hukum
Menurut konsep tersebut, secara yuridis penilaian atas tindakan dokter bukanlah berdasarkan hasil (resultaatverbintenis), tetapi berdasarkan pada usaha atau upaya sebaik-baiknya (inspanningverbintenis). Jadi, jika sekiranya dokter telah bekerja dengan sebaik-baiknya berdasarkan standar profesinya dan mendapat izin dari pasien (informed consent), maka secara umum tidak ada tindak pelanggaran hukum.
Namun dalam kenyataanya, seperti dikatakan Marius, tidak semua dokter menelan bulat-bulat konsep pola hubungan inspanningverbintenis tersebut. Atau setidak-tidaknya, jika mereka sendiri yang menjadi 'korban' dari dokter atau rumah sakit lainnya, mereka menginginkan perlindungan layaknya konsumen 'biasa'.
Contoh yang paling aktual, yaitu kasus yang dialami oleh dokter gigi (drg) Nelly yang mengalami kebutaan permanen pasca operasi bedah tumor pada punggungnya. Nelly melalui kuasa hukumnya menggugat para dokter dan RS Medistra di Jakarta Selatan, tempat ia dirawat, karena telah melakukan malpraktek atas dirinya.
Malang bagi Nelly, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan kasusnya akhirnya menolak gugatannya. Alasannya, dari bukti-bukti yang diajukan selama persidangan tidak terbukti bahwa rumah sakit dan tiga dokter yang merawatnya telah melakukan malpraktek terhadap sang dokter gigi (baca hukumonline, 30/4).
Nelly barangkali tidak pernah membayangkan bahwa keputusannya untuk sembuh dari tumor punggung yang dideritanya justru malah membawa bencana baru bagi dirinya dan juga keluarganya. Lebih jauh, seharusnya kita bisa mengkritisi pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa kebutaan Nelly adalah akibat dari penyakit diabetes yang ia miliki dan bukan lantaran operasi bedah.
Pasalnya kalau memang kebutaan tersebut diakibatkan oleh penyakit yang diidap oleh Nelly sendiri, maka sebagai awam kita akan mempertanyakan apakah pihak rumah sakit dan para dokter telah menyampaikan hal tersebut kepada Nelly sebelum operasi dimulai. Atau lebih tepatnya lagi saat sebelum ada informed consent dari si pasien. Hal ini rupanya luput dari perhatian majelis hakim.
"Mereka (para dokter) tidak pernah bisa bilang salah, yang dicari kebenarannya saja. Karena faktanya jelas, mata saya buta. Kalau memang ketahuan bisa menimbulkan kebutaan, kenapa saya tidak diberitahu sejak awal. Malah saya ditakuti-takuti, kalau saya dioperasi, kaki saya lumpuh. Saya merasa diperlakukan tidak adil," ungkap Nelly kepada hukumonline.
'Vonis' bahwa penyebab kebutaan Nelly adalah karena diabetes dikeluarkan oleh ahli dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang menjadi salah satu saksi ahli dalam persidangan kasus malpraktek tersebut. Selain itu, ada beberapa dokter lain yang hadir sebagai saksi ahli yang kesemuanya mementahkan tuduhan malpraktek yang diajukan kuasa hukum Nelly.
Sementara itu, RS Medistra menganggap gugatan Nelly salah alamat. Bahkan, RS Medistra menyatakan tidak bertanggungjawab atas tindakan dokternya yang melakukan operasi terhadap pasien. Para dokter itu hanyalah dokter spesialis tamu yang mengambil segala keputusan untuk kepentingan pasien. RS Medistra hanya pemberi fasilitas, sedangkan kewenangan sepenuhnya pada para dokter yang menangani.
Lebih jauh dr. Susilawati, direktur RS Medistra, dalam jawabannya (24/1)  mengungkapkan bahwa secara fakta para dokter yang melakukan operasi terhadap Nelly tidak pernah menerima gaji dari RS Medistra. Karena itu, apa yang dilakukan para dokter menjadi tanggung jawab dokter terhadap pasien yang mereka tangani.
Bagi banyak orang, terutama para pasiennya, sikap RS Medistra mungkin tidak bisa dipahami. Para pasien tentu tidak tahu atau malah tidak peduli, apakah dokter yang memeriksa dan mengoperasinya itu dokter tetap atau dokter kontrak. Para pasien hanya tahu ketika mereka berobat, tentulah pihak rumah sakit akan bertanggung jawab.
Adalah sah-sah saja RS Medistra dan juga rumah sakit lainnya mempunyai kebijakan yang lepas tangan terhadap pasiennya. Karena itu sesuai dengan kontrak yang ada antara pihak rumah sakit dan dokternya, serta sesuai dengan ketentuan yang ada (SK Dirjen). Namun, pasien sebagai konsumen bisa juga menuntut hak-haknya yang terabaikan. 
80% di rumah sakit
Terlepas dengan apa yang dialami Nelly, sebenarnya maraknya malpraktek yang dilakukan baik oleh rumah sakit maupun dokter secara tegas diakui oleh Persi. Dalam Mukernas Etik Kedokteran pada April 2001 tersebut, Imam secara gamblang memaparkan bahwa pengaduan-pengaduan mengenai pelanggaran etik maupun malpraktek yang dilakukan oleh dokter, 80% terjadi di rumah sakit.
Bahkan, YPKKI memiliki data lebih akurat yang menunjukan bagaimana tidak terlindunginya hak-hak konsumen kesehatan dari oknum rumah sakit ataupun para dokter. Dalam kurun waktu 3,5 tahun saja, YPKKI telah menerima sebanyak 149 pengaduan konsumen. Beberapa di antaranya, melibatkan rumah sakit-rumah sakit besar seperti RS Pondok Indah di Jakarta.
Pengaduan-pengaduan konsumen yang diterima YPKKI sangat beragam. Bahkan, boleh dikatakan sebagian besar mengaku bahwa mereka adalah korban malpraktek yang dilakukan oleh dokter atau rumah sakit, atau malah kedua-duanya sekaligus. Ini dapat dilihat dari data kasus pengaduan malpraktek yang diterima YPKKI periode Oktober 1998 hingga November 2001.
Beberapa kasus dapat disebutkan di sini antara lain, bedah mata yang mengakibatkan kebutaan, selang tertinggal dalam tubuh pasien selama 2,5 tahun, operasi batu ginjal kiri tertukar dengan ginjal kanan, serta kasus terapi pasca operasi kanker payudara oleh dokter hewan. Selain itu, ada kasus-kasus malpraktek seperti mark up biaya operasi, sikap dokter terhadap pasien, serta pemberian informasi operasi yang tidak transparan.
Data Kasus Pengaduan Malpraktik yang Diterima YPKKI Periode Oktober 1998-November 2001
No
Kasus Malpraktik
Tahun

Daerah Asal
Pengaduan
Pelaku
Jumlah
Keterangan







1
Komplikasi pasca bedah
1998
Jakarta
Dokter
1
Diselesaikan melalui MKEK IDI di Jakarta
2
Bedah mata mengakibatkan kebutaan
1998
Banjarmasin
Dokter
1
Diselesaikan melalui MKEK IDI Surabaya.
3
Komplikasi Pioderma gangrenosa pada operasi usus buntu
1999
Jakarta
Rumah sakit
1
Diselesaikan melalui mediasi YPKKI
4
Dokter kurang perhatian, kaki pasien Diabetes mellitus diamputasi
1999
Jakarta
Dokter
1
Dalam proses MP2EPM Dinas kesehatan DKI Jakarta
5
Komplikasi amnesia pada bedah Laparaskopi
1999
Jakarta
Dokter
1
Sedang dalam proses mediasi di YPKKI.
6
Pengobatan irasional kedokteran nuklir pada tempat pribadi dokter
2000
Jakarta
Dokter
1
Diproses oleh MKEK IDI Jakarta
7
Selang tertinggal dalam tubuh pasien bedah ESWL selama 2,5 tahun
2000
Jakarta
Dokter dan rumah sakit
1
Masalah dengan dokter selesai melalui mediasi di YPKKI.
Masalah dengan rumah sakit sedang diproses di LKBH FHUI.
8
Dokter tidak dapat dihubungi, pasien meninggal
2001
Jakarta
Dokter
1
Diselesaikan melalui jalur pengadilan
9
Jenazah dokter sebagai jaminan biaya perawatan
2001
Surabaya
Rumah sakit
1
Pengaduan tidak diteruskan, keluarga pasien takut diteror
10
Pengangkatan ginjal kanan pasien tanpa informasi
2001
Jakarta
Dokter
1
Sedang dalam proses mediasi di YPKKI
11
Operasi batu empedu oleh dokter yang tidak berkompeten
2001
Jakarta
Dokter
1
Sedang dalam proses mediasi di YPKKI
12
Terapi pasca operasi kanker payudara oileh dokter hewan
2001
Bekasi
Dokter
1
Pengaduan tidak diteruskan, data tidak ada
13
Komplikasi alergi akibat kelalaian dokter
2001
Bekasi
Dokter
1
Sedang dalam prose mediasi di YPKKI
14
Mark up biaya operasi
2001
Jakarta
Rumah sakit
1
Selesai melalui mediasi di YPKKI
15
Informasi operasi tidak transparan
2001
Jakarta
Dokter
5
Selesai melalui mediasi di YPKKI
16
Sikap dokter terhadap pasien
2001
Bekasi
Dokter
2
Selesai melalui mediasi di YPKKI
17
Informasi informed consent tidak jelas
2001
Jakarta
Dokter
23
Selesai melalui mediasi di YPKKI
18
Benda asing tertinggal di tubuh pasien operasi usus buntu
2001
Jakarta
Dokter
1
Sedang dalam proses mediasi di YPKKI
19
Operasi batu ginjal kiri tertukar dengan ginjal kanan
2001
Jakarta
Dokter
1
Sedang dalam proses mediasi di YPKKI
Jumlah
46

Keterangan:
MKEK                     : Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran             
MP2EPM : Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etika Pelayanan Medik
Sumber                    : YPKKI
MKEK bisa salah
Ketiadaan definisi yang resmi (otentik) mengenai apa yang dimaksud dengan malpraktek menyebabkan banyak pihak menentukan sendiri definisinya. Definisi malpraktek tidak hanya dapat dilihat dari perspektif medis-kedokteran, tetapi juga hukum maupun kriminologi. Namun khusus dalam kasus Nelly, jelas definisi malpraktek dimonopoli oleh kalangan kedokteran (MKEK).
Kriminolog Adrianus Meliala (1992) pernah menulis bahwa kekosongan hukum yang mengatur soal malpraktek adalah hambatan utama terhadap setiap proses hukum menyangkut kasus-kasus malpraktek. "Hambatan hukum yang menonjol, seperti telah disinggung, berupa adanya kekosongan hukum yang dapat dipakai sebagai dasar, untuk membuktikan suatu tindakan medis sebagai malpraktek," tulisnya.
Menurut Adrianus, bukan hanya masyarakat awam saja yang kurang memahami batasan antara malpraktek, pelanggaran kode etik kedokteran, atau tindak pidana, namun juga ahli hukum dan -- tidak terkecuali kalangan dokter sendiri. Artinya, MKEK bukanlah satu-satunya pihak yang kompeten dalam menentukan apakah telah terjadi malpraktek atau tidak. Harus ada pihak lain dari kalangan ahli hukum atau  kriminolog untuk mendampingi rekomendasi MKEK.
Namun, langkah yang paling utama untuk menyelesaikan persoalan tersebut adalah dengan membuat peraturan perundang-undangan tentang standar medik dan standar profesi kedokteran.
Sayangnya, UU No.23/1992 tentang Kesehatan yang diharapkan dapat memberikan kata akhir terhadap permasalahan tersebut ternyata membebankan pengaturan kedua hal tersebut kepada peraturan pemerintah. Dan peraturan pemerintah yang dimaksud hingga sekarang, hampir sepuluh tahun sejak UU Kesehatan disahkan, belum juga dibentuk. Walhasil, kekosongan hukum mengenai malpraktek masih berlangsung hingga detik ini.
Sudah cukup lama YPKKI berteriak agar pemerintah segera menyelesaikan PP mengenai standar pelayanan medis dan hak-hak pasien. "Kalau sudah ada standar pelayan medik, standar profesi itu akan jelas. Sekarang ini mereka (dokter, red) membuat standar sendiri. Mereka itu membuat apa yang disebut standar pelayanan medik standar profesi itu berdasarkan SK Dirjen Yanmed. SK Dirjen Yanmed kekuatan hukumnya tidak ada," tegas Marius.
Lagi-lagi, persoalan lemahnya dasar hukum bagi standar pelayanan medis dan hak-hak pasien yang cuma dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Pelayanan Medik diakui sendiri oleh Persi. Seperti disampaikan Imam, IDI bersama-sama dengan Persi harus segera mengkaji secara profesional SE Dirjen Yanmed Nomor: YM.02.04.3.5.2504 tentang Pedoman hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit.
Korbannya selalu pasien
Barangkali penekanan pada kata-kata 'secara profesional' di sini dapat ditafsirkan bahwa memang ada masalah tersendiri ketika kalangan dokter ataupun rumah sakit harus membuat kaidah-kaidah seputar standar profesi dan hak-hak pasien. Inilah apa yang disebut oleh Adrianus sebagai hambatan non-hukum, yaitu sikap kalangan kedokteran yang cenderung "membela" sejawatnya.
Namun, dugaan itu langsung dibantah oleh Imam selaku Ketua Makersi (Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit). "Bukan membela korpsnya. Kalau yang benar ya dibela, kalau yang nggak benar ya justru disalahkan. Tapi biasanya masyarakat itu juga persepsinya lain. Kadang-kadang masyarakat membela yang tidak benar juga ada. Banyak contoh-contohnya," cetusnya kepada hukumonline.
Imam juga mengatakan bahwa Persi telah dan tengah memproses anggota-anggotanya yang dilaporkan melakukan pelanggaran. Bahkan, kata Imam, tidak sedikit yang sudah dan akan ditindak. Akan tetapi, Imam mengaku bahwa dirinya tidak dapat memberikan jumlah pastinya dengan alasan data-datanya dipegang oleh pengurus Persi di masing-masing wilayah.
Rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga seperti Makersi ataupun MKEK tidak lain karena sepinya kabar tentang rumah sakit ataupun dokter yang dikenakan sanksi keras oleh kedua lembaga tersebut, misalnya pencabutan izin praktek bagi dokter. Yang kerap terdengar hanyalah kuatnya solidaritas profesi dalam melindungi sejawatnya ketika terlibat suatu kasus.
Khusus menyangkut MKEK, Marius mengatakan bahwa dalam sejarahnya MKEK IDI baru satu kali melakukan pencabutan ijin praktek anggotanya yang terbukti melakukan malpraktek. Satu-satunya dokter yang dicabut ijin prakteknya adalah dr. Gunawan Simon yang waktu itu dianggap bersalah oleh MKEK saat bertugas sebagai  dokter pribadi Wakil Presiden Adam Malik.
Adrianus menyebut kondisi di mana pasien selalu menjadi korban akibat kevakuman hukum mengenai malpraktek ini sebagai viktimisasi struktural. Semakin lama kevakuman hukum ini tetap dibiarkan berlangsung, selama itu jualah kekalahan yang mesti siap ditelan konsumen dalam menghadapi digdayanya pihak rumah sakit dan dokter sebagai pemberi pelayanan kesehatan.
Hingga kapan pasien harus menjadi korban? Pasien yang sudah sakit parah dan membayar mahal ke rumah sakit, eh malah tambah menderita karena kealpaan dokter atau RS yang lepas tangan. Apakah para dokter harus menunggu hingga dirinya atau keluarganya yang tercinta ataupun kerabat dekatnya mengalami nasib yang dialami oleh drg Nelly? Semoga tidak.

Tanggapan saya:
Menurut saya ini kasusnya sangat brbanding terbalik dengan kasus yang biasa terjadi di rumah sakit , Karena kasus ini justru menimpa pada pasiennya yang jelas-jelas pasienya ini adalah juga profesinya sebagia seorang dokter, nah dalam hal ini si pasien yang megalami mall praktek  pada operasi tumor ysng ada di bagian punggungnya dengan harapan sembuh setelah operasi justru malah menimbulksn penyakit lain yaitu mengalami kebutaan, sehingga pasien menuntut ke pihak rumah sakit, karena menurutnya ini tidak adil, tetapi pihak rumah sakit tidak mau bertanggungjawab atau tidak menanggapinya, karena kebutaan yang dialami itu terjadi karena penyakit lain yang dialami oleh pihak pasien yaitu obesitas, jadi menurut saya sebelum melakukan tindakan operasi pihak dokter atau rumah sakit harus memberitahu apa konsekkuensi yang akan dialami dan berapa persen tingkat kegagalan dan keberhasilanya atau menjalani hubungan “inspanningsverbintenis” sehingga pihak konsumen suda tau apa yang akan terjadi