Nama
: Andro THG Damanik
NPM : 28212121
KELAS : 2EB02
NPM : 28212121
KELAS : 2EB02
Artikel Ekonomi Koprasi
1) Kasus Koperasi SS
Pengurus
Harus Bertanggung Jawab
SEMARANG- Pengurus
Koperasi Sembilan Sejati (SS) tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari
tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut. Indardi SH dari Divisi
Investigasi Semarang Coruption Watch (SCW) menduga, laporan oleh sesama
pengurus itu sebagai upaya pelepasan tanggung jawab berkaitan dengan tuntutan
deposan/masyarakat atas simpanannya.
Di kantornya, Indardi tidak dapat
menyembunyikan keheranannya mengapa hanya Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang
dijadikan tersangka. Menurut dia, sebagian pengurus pun diduga juga pernah
mengucurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah. ''Rekening para
pengurus yang digunakan untuk transaksi koperasi itu pun semestinya juga
disita,'' tandas dia.
Menurutnya, korban yakni para
deposan harus dijadikan saksi. Mengingat koperasi tersebut diduga telah
menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total nilai hampir Rp 100 miliar,
maka hal tersebut merupakan tindak pidana perbankan melanggar Pasal 46 jo 16 UU
No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992.
Seperti diberitakan, Hendrawan
diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar
prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang,
Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang
dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan saat ini berstatus sebagai
tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri 3 tahun silam, koperasi tersebut diduga
berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 200 miliar.
Indardi menekankan pentingnya
menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia dan dari Dinas Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah atas kegiatan Koperasi Sembilan Sejati.
Hal senada juga diungkapkan praktisi
hukum, A Dani Sriyanto SH. Dani yang juga menerima laporan dari para deposan
mengkhawatirkan, jika penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tak
dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian
dana.
Jika penyidikan dikembangkan dari
delik penggelapan menjadi delik perbankan, sambung Dani, maka para pendiri dan
pengurus koperasi itu dapat dimintai pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian
Koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah
koperasi. (H11-29t)
Sumber :
http://www.suaramerdeka.com/harian/0512/19/nas20.htm
- Cara penyelesaian :
Menurut saya kasus koperasi seperti
yang dikemukakan di atas harus diusut secara tuntas sebelum para deposan akan
membludak menuntut hak mereka. Dalam hal ini inti permasalahannya ada di
Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang meminjamkan uang simpanan para deposan
kepada seorang pengusaha yang bernama Wijaya di luar prosedur dan menyebabkan
kerugian hingga miliaran rupiah bagi koperasi sembilan sejati itu sendiri.
Lebih baik kasus seperti ini perkaranya di buat BAP kepada KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) Indonesia, karena tindakan seperti itu dapat digolongkan
ke dalam tindakan korupsi. Dengan KPK yang bertindak mengusut kasus ini
diharapkan dapat mengusut segala aliran penggelapan uang para deposan dan dapat
menguak dan mengevaluasi seluruh kinerja koperasi Sembilan Sejati apakah banyak
yang melanggar hukum atau tidak. Di dalam kasus ini sebaiknya tidak hanya
mengusut ketua Koperasi Sembilan Sejati tersebut tetapi juga harus dilakukan
pengecekan kepada seluruh pengurus koperasi tersebut termasuk arsip-arsip yang
ada di dalam koperasi tersebut guna dijadikan bahan bukti agar transparan. Pada
akhirnya para deposan harus menerima pengembalian atas dana simpanannya yang
telah disalahgunakan oleh pengurus koperasi sembilan sejati minimal 50%.Dan
dana pengembalian 50% itu berasal dari ganti rugi Hendrawan atas dana pinjaman
yang digelapkan kepada Wijaya (pengusaha).Dengan demikian para deposan mendapat
haknya dan dapat di lakukan hukuman terhadap pelakunya. Indonesia adalah Negara
hukum oleh karena itu perbuatan yang melanggar undang-undang harus ditindak
lanjuti dengan hukum yang tegas.
2) Kasus
Koperasi NPI
Ditemukan 47.926 rekening nasabah
Ditemukan 47.926 rekening nasabah
BANJARNEGARA - Macetnya
dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi
Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk
mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926
rekening milik nasabah.
Rekening tersebut meliputi deposito
investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian
sigap.
Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad
Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin
(3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi
NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai
Rp 20,469 miliar lebih.
Diperoleh informasi, jumlah dana
tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang
bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari
oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa
bertambah.
"Kami masih terus menggali
keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan
pegawainya," katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada
yang bisa diseret jadi tersangka.
Kelima kepala kantor unit koperasi
tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh,
Banjarmangu dan Rakit.
Bentuk Tim
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk
mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa
unit.
Selain itu, pihaknya juga akan
mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang
akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi
Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi).
"Rencananya Kamis (6/3) besok,
undangan sudah kami kirimkan," kata Sambodo. Seperti diberitakan
sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat
tak dapat menarik kembali uang milik mereka.
Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh
ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan
penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2).
Penyidik Polres menjerat tersangka
Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992
juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372
juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Awal beroperasinya NPI hanya
melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa
tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun
dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat
suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum.
Bunga tabungan mencapai 3
persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006
terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai
kesulitan mengambil uangnya. ito/Pr
Sumber :
http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=19671&Itemid=53
- Cara penyelesaian :
Kasus koperasi yang dikemukakan di atas jelas melanggar undang-undang
karena koperasi NPI tersebut telah dialihfungsikan dari koperasi menjadi
layaknya bank secara fungsional. Ditambah lagi dengan bunga-bunga yang
menjanjikan. Nasabah yang berharap tabungannya mendapatkan bunga malah menjadi
merasa tertipu karena imbalan bunga tersebut tak kunjung ada dikarenakan kredit
macet mulai pertengahan 2006. Bagaimana sebaiknya penggantian tabungan nasabah
tersebut? Menurut saya koperasi tersebut harus mengendalikan arus kasnya baik
arus kas masuk maupun arus kas keluar guna menstabilkan kredit macet atau kalau
perlu jika pihak koperasi NPI belum menemukan solusi juga tentang bagaimana
menangani kredit macet tersebut, pihak koperasi NPI perlu melakukan konsultasi
terhadap pihak Bank Indonesia sekaligus pihak Bank Indonesia menjadi saksi ahli
dalam kasus tersebut. Sebenarnya dalam kasus ini koperasi NPI tidak melakukan
penipuan terhadap nasabahnya, hal ini lebih dikarenakan salah persepsi yaitu
kredit macet yang menyebabkan tabungan nasabah tersendat untuk dicairkan
bunganya. Sehingga para nasabah merasa tertipu. Berarti pihak koperasi NPI
telah mengambil langkah yang salah, karena sebenarnya mereka tidak mampu
memanage tabungan nasabah layaknya bank sebab dari awalnya NPI memang merupakan
lembaga koperasi dan bukan bank.Sehingga pihak koperasi NPI tidak dapat
menjalankan aturan perbankan dengan benar. Jika kredit macet tersebut dalam
jangka waktu 3 bulan tidak juga terselesaikan maka pihak koperasi NPI harus
memberikan pengembalian tabungan nasabah minimal 50% melalui cara apapun
asalkan tabungan nasabah kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar